
Protokol Kesehatan PPKM Level 4 Kota Palu
Mengikuti peraturan PPKM level IV Pemerintah Kota Palu melanjutkan PPKM hingga tanggal 23 Agustus 2021 tetapi beberapa kawasan yang sebelumnya ditutup kembali dibuka dapat beraktifitas seperti biasa hingga jam 22.00.
Lokasi tersebut diantaranya :
1. Hutan Kota Palu
2. Taman GOR
3. Patung Kuda / jalan Rajamoili
4. Citraland
5. Area Masjid Raya Darussalam
6. Lapangan Vatulemo
Kawasan umum lainnya juga buka tetapi hanya dapat sampai pukul 21.00 WITA
Sanksi yang tidak patuh prokes berlaku penutupan 1 minggu pada tempat usaha selama 1 minggu untuk satu kawasan tersebut dan sanksi sosial untuk warga isoman berupa 3 paket sembako
Untuk kegiatan olahraga di fasilitas umum masih dilarang. Selain itu untuk acara pernikahan ditiadakan pesta, hanya boleh akad nikah yang dihadiri keluarga inti saja. Kedapatan melanggar maka sanksi pemecatan pada RT/RW.
Berikut Sanksi bagi pelanggaran PPKM Level 4 di Kota Palu :
- Setiap orang/badan usaha yang me;anggar Protokol Kesehatan akan disita kartu identitasnya dan akan dikembalikan setelah sanksi pelanggaran dilaksanakan.
- Sanksi sosial bagi setiap orang dikenakan sanksi Rp. 100.000,- jika melanggar Protokol Kesehatan.
- Sanksi sosial bagi pelaku usaha berupa pemberian Sembako kepada pasien yang Isolasi Mandiri.
- Restoran/Rumah Makan dan Cafe yang ditemukan pelanggaran Protokol Kesehatan akan disegel selama 7 hari. Apabila setelah dibuka kembali masih ditemukan pelanggaran akan dilakukan pencabutan izin usaha.
- Apabila terdapat salah satu Cafe/Warkop/Kedai di Kawasan Hutan Kota, Lapangan Vatulemo, Taman GOR, Masjid Raya Darussalam Palu Barat, Patung Kuda, dan Citra Land tidak menerapkan protokol kesehatan atau melayani pembeli di atas pukul 22.00 WITA, maka seluruh Cafe/Warkop/Kedai yang berada di satu kawasan yang sama kaan diber sanksi penutupan.
- Apabila ditemukan pemilik gedung melayani permintaan sewa gedung untuk resepsi pernikahan atau hajatan lainnya akan disegel selama 1 minggu. Apabila etelah dibuka ditemukan melanggar kembali akan dilakukan pencabutan izin usaha.
- Camat/Lurah yang masih memberi izin resepsi pernikahan di wilayahnya akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- RT/RW yang masih terdpaat resepsi pernikahan di wilayahnya akan dilakukan sanksi pergantian Ketua RT/RW.
Sumber berita : instagram palu.kota