
Pelayanan kesehatan di PUSTU
Pusat Kesehatan MAsyarakat (Puskesmas) merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah yang menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan Masyarakat dan Upaya Pelayanan Kesehatan Perorangan tingkat pertama, yang lebih mengutamakan pelayanan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019 yang mengatur tentang Puskesmas disebutkan bahwa Puskesmas mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
Prinsip penyelenggaraan Puskesmas adalah Paradigma Sehat; Pertanggung jawaban wilayah; kemandirian masyarakat; Ketersediaan akses pelayanan kesehatan; ketersediaan aplikasi tepat guna; dan keterpaduan dan kesinambungan. Untuk melaksanakan prinsip tersebut diperlukan inovasi pelayanan di puskesmas yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan khususnya Puskesmas.

