Pelimpahan Wewenang Dokter dan Apoteker
6 Dimensi Mutu Pelayanan Kesehatan menurut WHO yang harus diupayakan pemenuhannya di Puskesmas antara lain adalah pelayanan kesehatan yang Aman, Adil, Tepat waktu, berorientasi pada pasien, efektif, dan efisien, dimana ke enam dimensi mutu ini harus dilakukan secara terintegrasi antar setiap upaya pelayanan di Puskesmas.
Ketersediaan dokter dan apoteker di Puskesmas Mamboro yang tidak dapat setiap waktu menjangkau setiap unit pelayanan termasuk jaringan pelayanan puskesmas (Puskesmas Pembantu) mengharuskan adanya upaya untuk melakukan Inovasi dalam pelayanan. Disamping Penjadwalan dokter untuk melakukan pelayanan di Puskesmas Pembantu yang telah dimulai pada awal tahun 2022 Puskesmas juga telah mengupayakan peningkatan kapasitas petugas melalui bimbingan internal antar petugas melalui Tim Inter profesi, kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas petugas perawat dan Bidan dalam menerima pendelegasian wewenang dari Dokter dan Apoteker dengan mempertimbangkan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing petugas.
Pelimpahan sebagian kewenangan dokter maupun Apoteker kepada tenaga lain yang memiliki kompetensi untuk menerima kewenangan tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan yang Aman bagi Petugas dan Pasien.
kegiatan ini telah dilaksanakan pada hari Rabu, 6 April bertempat di Aula UPTD Puskesmas Mamboro. kegiatan peningkatan Kapasitas Tenaga penerima kewenangan Dokter dan Apoteker, dilakukan sekaligus dengan penandatanganan pelimpahan kewenangan di UPTD Puskesmas Mamboro Kota Palu.