
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA DINAS KESEHATAN KOTA PALU DAN PENGADILAN AGAMA PALU KELAS 1A
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Kesehatan Kota Palu dan Pengadilan Agama Kelas 1A Tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Palu Kelas 1A, dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A. Salah satu isi dari Perjanjian Kerja Sama ini yaitu tentang perkara dispensasi nikah anak dibawah umur, harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan sehat, Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 1 tahun.